Warga Tidak Dapat Buat Kartu KK Tanpa Buku Nikah
dibaca 4,936 kaliLOMBOK UTARA, lombokfm.com – Adanya persyaratan membuat kartu Kepala Keluarga (KK) harus melampirkan akte nikah, membuat banyak masyarakat yang kesulitan, terutama yang nikah dibawah tangan atau pernikahan More...
You must be logged in to post a comment.