Seorang Pemandu wisata Jualan Narkoba ditangkap Polisi
dibaca 1,156 kaliRADIO LOMBOK FM, MATARAM – Tersangka SJ usia 24 tahun pemuda asal Batu Layar Lombok Barat yang berprofesi sebagai Pemandu wisata di Gili Trawangan tertangkap oleh Subdit III Ditres Narkoba Polda NTB karena kedapatan membawa narkoba.
Subdit III Ditres Narkoba Polda NTB, Kompol A A Gede Agung mengatakan, bahwa anggotanya berhasil menangkap SJ tersangka pengedar narkoba di rumah kontrakan tersangka di Gili Trawangan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu 15,87 gram, 23 butir pil ekstasi warna biru, 21 butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektronik, klip pembungkus, dan uang sejumlah RP. 16.854.000. “Dari pengungkapan tersangka, kronologisnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 pukul 11.00, TKP nya di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara”, papar Gede Agung pada RADIO LOMBOK FM di Mapolda NTB (24/05/2016).
Sebelum penangkapan tersangka, polisi telah melakukan pengintaian selama kurang lebih 5 hari kepada tersangka ini. Dari pengakuan tersangka untuk sementara bahwa perbuatan yang serupa juga pernah ia lakukan sebelumnya. Sasaran penjualan barang haram narkoba ini, adalah para pelancong yang datang ke Gili Trawangan, karena mengingat tersangka ini adalah seorang Pemandu wisata.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SJ mengaku berperan sebagai pengedar, dan dari barang bukti yang di amankan, barang-barang tersebut bukan miliknya melainkan barang-barang tersebut adalah milik D. untuk mengetahui keberadaan D polisi tengah melakukan penyidikan. Dengan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 5 sampai 15 tahun penjara. Lebih jelas dalam Pasal 114 dijelaskan (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |006|022|