Published On: Sun, Mar 6th, 2016

Sat Narkoba Polres Lotim Sita 65 Bibit Ganja

dibaca 2,662 kali
Share This
Tags

1eRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Dugaan sebanyak 65 bibit ganja yang masih terbungkus di pot beserta satu batang yang sudah di tanam di sita oleh Sat Narkoba Polres Lombok Timur.

Penyitaan berlangsung di Dusun Lingkung Lauk Desa Tete Batu Kecamatan Sikur.
Kapolres Lotim melalui Kasat Narkoba AKP Arjuna Wijaya kepada RADIO LOMBOK FM saat di wawancarai di ruangannya, 5/3/2016,mengatakan” Kita sita langsung ke lokasi bareng Kapolsek setempat”,ungkapnya.

Kepolisian mengetahui dugaan bibit ganja tersebut dari informasi masyarakat setempat, yang di tanam di halaman rumah dengan luas 2 x 5 meter, kemudian di tutup dengan bambu dan ulatan daun kelapa, Dan sekarang pemilik bibit ganja tersebut yaitu J (25) sudah di amankan,jelas AKP Arjuna Wijaya.

Hasil sidik yang di lakukan polisi bahwa pelaku mengakui sudah dua kali panen.
Pelaku mendapatkan bibit tersebut dari temannya yang inisial S.
” Awalnya pelaku beli dari S, setelah itu pelaku berinisiatif untuk tanam sendiri”, jelasnya.

Akibat perbuatan yang di lakukan tersangka maka akan di kenakan hukuman 111 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan 4 tahun.

Untuk selanjutnya kepolisian akan lakukan pengembangan, dan di yakini bahwa bibit ganja tersebut bukan hanya itu saja. (007)(021)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah