Rizal Akui DPRD Tidak di Libatkan dalam MOU SRG
dibaca 553 kaliRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur H. Khairul Rizal akui pihaknya di Dewan tidak dilibatkan sama sekali dalam penanda-tangan MOU Sistem Resi Gudang (SRG) yang dikelola oleh PT i Pasar yang berada di Pringgabaya, bersama pihak Pemerintah Daerah dengan pihak ke tiga.
MOU tersebut sekarang bermasalah dengan dugaan adanya kasus suap senilai Rp. 32 Miliyar. ‘’kita di DPRD tidak pernah dilibatkan’’,singkatnya kepada RADIO LOMBOK FM, Rabu 11/5/2016.
Menurut secara sepengetahuannya Rizal DPRD dilibatkan apabila dalam pelepasan asset saja, sedangkan untuk yang lainnya tidak pernah diikut sertakan.
Kemudian berbicara aturan apakah boleh DPRD dilibatkan atau tidak, hal itu sebenarnya menjadi catatan bersama. ‘’dari pemerintah dulu sampai sekarang tidak pernah menginformasikan terkait dana diluar APBD, dalam artian program dari provinsi’’, jelasnya.
Harapnya hal itu sebenarnya tidak boleh terjadi, dimana pemda harus menginformasikan dana yang ada dari program provinsi, dengan mengetahui itu maka DPRD tetap akan mengawasi. ‘’kalau kita tidak diinformasikan bagaimana kita mau mengawasi’’, katanya Rizal. Dipertegasnya kembali oleh Rizal bahwa dalam hal ini pihaknya di DPRD tidak pernah dilibatkan, apalagi diikut sertakan, tutupnya. |002|022|