Published On: Mon, May 23rd, 2016

Ratusan Pejabat Pemprov NTB Belum Serahkan LHKPN

dibaca 743 kali
Share This
Tags

WAGUBRADIO LOMBOK FM, Mataram – Ratusan pejabat lingkup Pemprov NTB mendadak dipanggil Wagub NTB, HM. Amin Jumat (20/5) usai digelarnya apel paripurna Hari Kebangkitan Nasional di ruang Graha Bhakti Praja kantor Gubernur.

Wagub memanggil pejabat dimaksud untuk mengklarifikasi alasan langsung dari pejabat yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Demikian juga sejumlah Kepala Dinas yang menjadi atasan pejabat di bawahnya juga turut diminta klarifikasinya. “Surat Edaran sudah ada, kita kasi deadline juga sudah, tapi masih saja banyak yang belum. Maksudnya apa ? Kita sepakati ya sampai akhir Juli batas terakhir, setelah itu kalau masih ada yang belum kita berikan sanksi saja,” tandas Amin.

Kepada sejumlah pejabat Wagub mengungkapkan  sanksi yang akan diberikan telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah pejabat tersebut akan dibebastugaskan. “Sanksi sudah diatur, kita akan bebastugaskan mereka, karena tidak patuh dan taat,” tukasnya.

Diungkapkan, total pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sebanyak 334 orang. Pejabat terbanyak yang belum menyerahkan LKHPN ada Dinas Pekerjaan Umum (PU) 48 orang, Dinas Pendapatan (Dispenda) 40 orang, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa 21 orang.

Lebih parah lagi di Inspektorat yang seharusnya bisa menjadi contoh, malah masih banyak pejabatnya yang belum menyerahkan LHKPN. “Ada 16 orang pejabat Inspektorat belum serahkan LHKPN. Kenapa sampai begitu. Malu donk,” tandas Wagub.

Selain itu ada pejabat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) 11 orang, Bakorluh, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Bawaslu, KPU dan masih banyak lainnya. “Saya dan Pak Gubernur taat, kok jajarannya gak taat,” ungkap Wagub.

Di kesempatan yang sama Sekretaris Kelompok Kerja LHKPN Provinsi NTB, Muhammad Suruji menyampaikan, terdapat 10 Kriteria Penyelenggara Negara yang wajib mengisi LHKPN, yaitu seluruh pejabat struktur dan pejabat tertentu yang berkaitan tentang pengelolaan keuangan, pengelolaan kegiatan barang dan jasa.

Karena itu, kelompok kerja LHKPN meminta seluruh SKPD untuk mengisi LHKPN. “Berdasarkan data terakhir pada awal bulan Mei 2016 terdapat 1.496 ASN yang masuk kriteria untuk mengisi LKHPN. Namun, hanya 75 persen yang sudah menyerahkan LHKPN. Jadi, masih ada 25 persen atau lebih dari 300 ASN yang belum mengirimkan atau menyerahkan bukti penyerahan LHKPN,” katanya.

Untuk memudahkan para pejabat mengisi LHKPN, malah Sekretariat Kelompok Kerja LHKPN telah menyiapkan tenaga sukarela untuk membantu ASN yang merasa kesulitan dalam pengisian LHKPN. Sesuai arahan Gubernur ada konsekuensi atau sanksi bagi ASN yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK, yaitu penundaan promosi jabatan. “Keharusan menyerahkan LHKPN sejak tahun 2004, tapi masih saja banyak yang belum. Kalau kesulitan kami siap bantu kok,” demikian Suruji. |007|021|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah