Published On: Wed, Oct 21st, 2015

Prosedur dan Tahapan Penertiban Bangunan

dibaca 1,539 kali
Share This
Tags

SOSIALISASI KEHUMASAN DI KECAMATAN GANGGALOMBOK UTARA, lombokfm.com – Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Lombok Utara, Kaha Rijal mengatakan, prosedur dan tahapan pebertiban bangunan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.- dan Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011-2031.

Hal tersebut dikemukakan didepan peserta sosialisasi kehumasan Setda KLU 20/10/15 di aula kantor camat Gangga.

Sasaran dari UU dan PP tersebut, kata Kaha rijal ditujukan kepada pembangunan dan pelaku kegiatan yang bangunannya berdiri diatas lahan dalam kawasan/wilayah administratif Kabupaten Lombok Utara.

“Sasaran idealnya adalah terwujudnya suatu kawasan dengan penataan yang nyaman, aman, serasi dan berwawasan lingkungan” jelasnya.

Selain itu, lanjut Kaha Rijal, terkait dengan tata ruang dan bangunan gedung, juga sudah diatur dalam keputusan Bupati Lombok Utara tentang Pembentukan Tim dan Penetapan Kerangka Acuan Kerja Tim Penertiban Bangunan dan Sosialisasi Perijinan Kabupaten Lombok Utara, yang defaktonya untuk peningkatan mobilitas kegiatan masyarakat dalam segala aspek kehidupan memberikan konsekwensi pada peningkatan kebutuhan pemanfaatan ruang atau lahan untuk pembangun.

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan Kabag Humas Setda KLU tersebut, tampak hadir asisten III, Zulfadli, camat dan Sekcam Gangga, Danramil, Kasubag pembangunan, Kabag Humas KLU, Ikhwan Budiman serta puluhan peserta lainnya.|004|098|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah