Polisi Tetapkan Camat Keruak Sebagai Tersangka
dibaca 953 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur melalui Kepala Bagian Operasional Reskrim IPTU I Made Sutama mengatakan semenjak hari kamis yang lalu Camat Keruak dengan inisial ( I ) ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkan Camat Keruak tersebut sebagai tersangka akibat buntut dari dugaan pencekikan leher terhadap KASITRANTIP atas nama Kamalludin.
‘’pelanggaran yang dilakukan oleh Camat tersebut merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)’’, jelasnya kepada RADIO LOMBOK FM, Senin (19/09/2016).
Lanjutnya Made, kalau melihat dari kasus itu yang merupakan Tipiring yang hanya palingan vonisnya 3 bulan penjara badan, maka Camat Keruak tidak ditahan melainkan tahanan luar yang wajib lapor.
‘’sampai saat ini berkasnya tetap jalan’’, singkatnya.
Dalam proses di kepolisian tersangka tidak dilakukan penahanan, dan untuk selanjutnya menunggu proses peradilan yang nantinya pengadilanlah yang memutuskan bersalah atau tidak, dan harus menjalani hukuman badan atau tidak.
‘’bisa saja pak Camat ditahan tergantung dari vonis pengadilan’’, tutupnya. |002|033|