Published On: Sat, Jun 18th, 2016

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba dan Amankan Senpi Rakitan

dibaca 1,579 kali
Share This
Tags

narRADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah -Jajaran Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap Pelaku yang diduga Pengendar Narkoba, Ram (35) Warga Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah di rumahnya. Selain berhasil menangkap Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan senjata api (Senpi) Rakitan  dan Barang Bukti (BB) Narkoba. Pelaku saat ini sudah diamankan di polres loteng untuk proses peyidikan lebih lanjut.

Kepala Polres Lombok Tengah (Loteng) AKBP Nurodin melalui Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Cita Karunia Sari menjelaskan, Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari warga, bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai lokasi pesta barang haram tersebut.

Pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) , sehingga anggota langsung  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ram dan BB 6 Paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 4 gram, beserta alat  timbang digital.

“Selain itu juga, anggota berhasil mengamankan senpi beserta 5 buah peluru aktif,” Tegasnya Kepada RADIO LOMBOK FM di kantornya, Sabtu 18\6\2016.

Dijelasknya, dari hasil pengembangan,  pelaku ini juga merupakan DPO Curat  Polres  sumbawa dari berbagai TKP diantaranya, TKP sumbawa,  Lotim, Lombok Tengah, dan mataram.

Sedangkan untuk jaringan mereka saat ini terus kita lakukan pengejaran. Dan barang haram itu, kita perkirakan pelaku  mendapatkannya dari Batam, karena logat bahasa lombok mereka sudah lain. Sehingga pelaku kita duga sering keluar daerah untuk membeli barang tersebut.

“Pelaku  dikenakan  pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Ungkapnya.|010|009|

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah