Polisi Ciduk Pengedar Narkoba dan Amankan Senpi Rakitan
dibaca 1,579 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah -Jajaran Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap Pelaku yang diduga Pengendar Narkoba, Ram (35) Warga Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah di rumahnya. Selain berhasil menangkap Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan senjata api (Senpi) Rakitan dan Barang Bukti (BB) Narkoba. Pelaku saat ini sudah diamankan di polres loteng untuk proses peyidikan lebih lanjut.
Kepala Polres Lombok Tengah (Loteng) AKBP Nurodin melalui Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Cita Karunia Sari menjelaskan, Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari warga, bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai lokasi pesta barang haram tersebut.
Pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) , sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ram dan BB 6 Paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 4 gram, beserta alat timbang digital.
“Selain itu juga, anggota berhasil mengamankan senpi beserta 5 buah peluru aktif,” Tegasnya Kepada RADIO LOMBOK FM di kantornya, Sabtu 18\6\2016.
Dijelasknya, dari hasil pengembangan, pelaku ini juga merupakan DPO Curat Polres sumbawa dari berbagai TKP diantaranya, TKP sumbawa, Lotim, Lombok Tengah, dan mataram.
Sedangkan untuk jaringan mereka saat ini terus kita lakukan pengejaran. Dan barang haram itu, kita perkirakan pelaku mendapatkannya dari Batam, karena logat bahasa lombok mereka sudah lain. Sehingga pelaku kita duga sering keluar daerah untuk membeli barang tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Ungkapnya.|010|009|