Published On: Thu, Jan 24th, 2019

Polda NTB Selidiki Kaburnya Tahanan Narkoba Senilai 3 Miliar Lebih

dibaca 7,024 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM, Mataram-Wisatawan asal Peancis Dorfin Felix yang ditangkap aparat Bea Cukai Kota Mataram pada pertengahan September 2018, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi, berhasil melarikan diri dari tahanan Markas Polisi Daerah (Mapolda) NTB dengan menjebol terali besi di sel gedung tahanan lantai II, Senin (21/1) sore.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, lolosnya Dorfin setelah berhasil lompat dari sel tahanan lantai II dengan menggunakan sejumlah kain yang ada di selnya.

“Dari lantai dua dengan menggunakan ikatan-ikatan gabungan dari pada selimut horden,” kata Komang Suartana kepada wartawan, di Mataram, Selasa (22/1).

Kabid Humas menambahkan, untuk berhasil menjebol terali besi di lantai dua ruang tahanan tersebut belum bisa dipastikan apakah memakai gergaji atau ada orang dalam yang bermain, Polda NTB melalui Propam masih melakukan penyelidikan.

Atas kejadian ini, Polda NTB tidak tinggal diam. Setelah kejadian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kecuali itu kita juga sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres ataupun pihak keamanan setempat termasuk Imigrasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Dorfin ditangkap pihak Bea Cukai Mataram setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat pemeriksaan melalui x-ray dengan nilai Rp 3 milyar lebih. Pelaku kemudian diserahkan pada Polda NTB.

Aksi Dorfin pada pertengahan September 2018 lalu diketahui dari pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Adapun barang yang ditemukan dalam bentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet.

Barang-barang itu ditemukan petugas dalam sembilan bungkus besar. Pecahan kristal berwarna coklat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) itu seberat 2.477,95 gram.

Selain itu satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Sedangkan dalam bentuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir. Dari jumlah tersebut, 22 butir di antaranya berwarna coklat dengan bentuk tengkorak.

Tersangka waktu itu melakukan aksi tutup mulut rapat-rapat, mencoba bunuh diri, mencoba kabur saat diperiksa di Bandara Internasional Lombok. (07/013)

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah