Published On: Thu, May 19th, 2016

Polda NTB Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur

dibaca 1,601 kali
Share This
Tags

h3RADIO LOMBOK FM, MATARAM – Kasus perdagangan anak masih marak terjadi di kota Mataram, seperti yang dilakukan oleh tersangka UM usia 33 tahun warga Ampenan kota Mataram, tega memperjual belikan korban yang masih berumur 17 tahun.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan oleh kepolisian dari Polda NTB, didapatkan korban masih berumur 17 tahun 11 bulan. Tersangka UM menwarkan korban kepada laki-laki hidung belang menggunakan telpon genggam. “Modus yang dilakukan menggunakan HP, para tersangka berpropesi sebagai pekerja swasta, menawarkan para korbannya menggunakan telpon genggam dengan memasang tarif satu juta”, ungkap Putu Bagiartana kepada RADIO LOMBOK FM di Polda NTB (18/05/2016).

Lebih lanjut lagi Putu Bagiartana menerangkan, saat ini korbannya merupakan anak-anak dibawah umur masih bersetatus pelajar SMA. Setiap kali transaksi tersangka akan mendapatkan bagian dari hasil penjualannya minimal seratus ribu. Modus yang dilakukan tersangka UM dengan cara tersangka mengantar korban kesebuah penginapan yang sudah dipesan, setelah korban selesai melayani laki-laki hidung belang, tersangka menjemput kembali korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan untuk yang pertama kali, namun terindikasi dari alat bukti yang disita polisi, tersangka ini sudah lama melakukan aksinya. Karena dari pengungkapan melalui telpon genggam dan dengan informasi yang di dapatkan polisi terngka sudah cukup lama melakukan aksinya.

Dengan perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 76i juncto 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda 200 juta rupiah.|006|013|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah