Published On: Wed, Oct 12th, 2016

POL PP Kembali Tertibkan Sejumlah Bangunan Tak Berizin

dibaca 1,138 kali
Share This
Tags

kasat pol ppRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut dilakukan setiap hari oleh Pol PP demikian dikatakannya Kasat Pol PP Salmun Rahman kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa (11/10/2016).

Lebih lanjut dijelaskan Salmun bangunan yang ada di Lotim hanya sedikit yang memiliki IMB bahkan bisa dirinya menilai hanya 20 persen masyarakat Lotim yang memiliki bangunan yang  ber IMB.

Mengenai penyebab kenapa masyarakat tidak mengurus IMB dirinya belum mengetahui begitu jelas. Namun menurutnya kemungkinan masyarakat berpikir bahwa IMB tersebut hanya diperuntukan bagi Rumah Toko (Ruko) atau toko-toko yang ada dipinggir jalan.

‘’IMB tersebut  untuk semua bangunan bukan hanya untuk Ruko, toko atau kandang ternak saja, dan hal itu sudah jelas tertera pada peraturan tentang IMB’’, jelasnya.

Dikesempatan tersebut Salmun menyebutkan ada Kecamatan yang bangunan milik warganya  hanya sedikit yang mengantongi IMB yaitu kecamatan Masbagik dan Terara.

Setiap kali melakukan penertiban katanya pihaknya selalu minta surat pernyataan dari pemilik bangunan agar segera membuat IMB.

‘’dengan banyaknya masyarakat membuat IMB tentunya juga akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD)’’, terang Salmun. |002|011|

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah