POL PP Kembali Tertibkan Sejumlah Bangunan Tak Berizin
dibaca 1,138 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut dilakukan setiap hari oleh Pol PP demikian dikatakannya Kasat Pol PP Salmun Rahman kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa (11/10/2016).
Lebih lanjut dijelaskan Salmun bangunan yang ada di Lotim hanya sedikit yang memiliki IMB bahkan bisa dirinya menilai hanya 20 persen masyarakat Lotim yang memiliki bangunan yang ber IMB.
Mengenai penyebab kenapa masyarakat tidak mengurus IMB dirinya belum mengetahui begitu jelas. Namun menurutnya kemungkinan masyarakat berpikir bahwa IMB tersebut hanya diperuntukan bagi Rumah Toko (Ruko) atau toko-toko yang ada dipinggir jalan.
‘’IMB tersebut untuk semua bangunan bukan hanya untuk Ruko, toko atau kandang ternak saja, dan hal itu sudah jelas tertera pada peraturan tentang IMB’’, jelasnya.
Dikesempatan tersebut Salmun menyebutkan ada Kecamatan yang bangunan milik warganya hanya sedikit yang mengantongi IMB yaitu kecamatan Masbagik dan Terara.
Setiap kali melakukan penertiban katanya pihaknya selalu minta surat pernyataan dari pemilik bangunan agar segera membuat IMB.
‘’dengan banyaknya masyarakat membuat IMB tentunya juga akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD)’’, terang Salmun. |002|011|