Published On: Tue, May 23rd, 2017

Penadah Motor Curian Di Dor Polisi

dibaca 1,452 kali
Share This
Tags

c5RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Tim Buser Satreskrim dan Sat Intel Polres Kabupaten Lombok Timur berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga sebagai pelaku dan penadah Sepeda Motor yang alamat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibeberapa wilayah diantaranya Lotim, Loteng, dan Mataram. Sabtu [20/05] sekitar pukul 16.00 pelaku yang berinisial MT (27) alias Teber warga Dasan Lekong Desa Lendang Belo Kecamatan Montong Gading Lotim.

Kapolres Lotim AKBP Wengki Adhtiyo Kusomo SIK melalui Kasubaghumas IPTU I Made Tista membenarkan bahwa telah terjadinya penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku dan sekaligus sebagai penadah Ranmor.

Made menuturkan modus dan kronologis penangkapan terhadap pelaku yaitu, dimana pelaku biasa dipanggil Teber menampung hasil curian Ranmor yang dibeli dari rekannya yang berinisial AS di wilayah Loteng. Kemudian Teber sendiri menjual motor hasil curian tersebut di wilayah Dompu, Lotim, Loteng, dan Lobar. Sedangkan untuk penangkapan sendiri Teber ditangkap oleh petugas di wilayah sekitar Lendang Belo, dan akibat melakukan perlawanan saat diamankan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis kanannya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita polisi yaitu, Mio sporty hitam, noka, mh35tl2078k088374, nosin 5t4-1088092. Mio sporty putih, noka mh328t0028k236634, nosin 2bd-236148. Vixion hitam, noka mh33c1004ak485124, nosin 3c1-484916. Beat merah, noka mh1jf22179k053195, nosin jf22e-1050939. Jupiter z, noka mh32p20088k889950, nosin – sudah terhapus, Mio hitam, noka & nosin sudah terhapus Suzuki next hitam, noka mh8ce44acj-136847, nosin ae51-id136269.

Sebagai catatan Polisi salah satu dari Ranmor tersebut yaitu Suzuki Next Hitam, Noka Mh8ce44acj-136847, Nosin Ae51-Id136269 merupakan Ranmor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya di daerah Janapria, Lombok Tengah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/38/IX/2016/NTB/RESLOTENG/SEK. JANAPRIA. Tgl 28 September 2016, Tentang Tindak Pidana Pencurian.

Dan Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku sudah menjual sekitar 17 Unit Ranmor hasil curian namun yang berhasil kami amankan baru 7 Unit dan semua Ranmor tersebut didapat oleh pelaku dari rekannya yang berinisial AS di Loteng.

Untuk Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lombok Timur guna Pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.|002|038|.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah