Pemkab Lotim Tekankan Pegawai Jangan Menambah Hari Libur
dibaca 248 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menekankan agar semua pegawai tidak menambah hari libur, hal itu sudah tertera disurat edaran yang dikeluarkan Bupati No 060/61/organisasi 29 Desember 2016 tentang cuti bersama.
Senin (02/01/2017) yang merupakan cuti bersama, hanya pada hari itu saja libur kemudian tidak boleh ada penambahan hari libur demikian diterangkan Kabag Humas Pemkab Lotim Ahmad Subhan kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa (03/01/2017) saat diwawancara di ruangannya.
Pengontrolan kehadiran pegawai bisa diawasi atau dipantau langsung oleh setiap pimpinan, setelah itu pimpinan melakukan pelaporan ke bagian organisasi terkait kehadiran para pegawainya, sambungnya Subhan.
Kemudian mengenai pelaksanaan sidak lanjut dikatakannya, setelah mendapat konfirmasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahwa tidak ada sidak, akan tetapi sepenuhnya diberikan tanggung jawab kepada setiap pimpinan melakukan pengecaekan terhadap para pegawainya masing-masing.
Pegawai tersebut dikatakan terlambat ungkap Subhan apabila pegawai tersebut masuk diatas jam 08.00 pagi.
‘’apapun alasannya ketika pegawai tersebut masuk diatas jam 08.00 maka ia dinyatakan terlambat’’, jelasnya.
Saat ditanya wartawan mengenai penggunaan absen sidik jari, Subhan menjawab akan segera absen sidik jari tersebut diupayakan terpasag disetiap kantor pemerintahan Lotim. Namun untuk sementara sekarang ini masih menggunakan manual.
‘’padahal berbicara absen sidik jari dengan mudah kita akan mengontrol pegawai yang masuk atau tidak’’, ungkapnya kembali.|002|004|