Published On: Sat, Mar 12th, 2016

Pelaku Perusak Hutan Sambelia di Bekuk Polisi

dibaca 1,655 kali
Share This
Tags

poto 1

 

 

 

 

 

 

 

RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Jum’at 11/3/2016 sekitar pukul 02.00 wita dini hari, Sat Reskrim, tim elit sabhara dan PPNS kehutanan Kabupaten Lombok Timur lakukan penangkapan terhadap tersangka terduga penyuruh dan mengorganisir perusakan kawasan hutan wilayah kecamatan Sambelia.

Pelaku berinisial PM (30) warga setempat, di amankan untuk penyidikan lebih lanjut oleh dinas kehutanan,sesuai dengan UU No 18/2013 tentang pemberantasan dan perusakan hutan.

Kapolres Lotim melalui kasat Reskrim AKP Haris Dinzah, Sik membenarkan bahwa telah di lakukan penangkapan terhadap penyuruh terduga perusakan hutan di Sambelia.

Akibat dari perbuatan tersangka sesuai pasal 94 (1) huruf a jo Pasal 98 huruf a UU. RI no 18 thn 2014, tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan,akan di kenakan hukuman penjara paling singkat 8 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 10 Milyar dan paling banyak 100 Milyar, jelasnya.

Di akui Haris wewenang penyidikan tersebut berada pada dinas kehutanan, namun dari dinas meminta bantuan untuk di lakukan penangkapan, terangnya. (007)(037)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah