Published On: Wed, Jul 11th, 2018

Parpol Caleg-kan Kader Diharuskan Tandatangani Fakta Integritas

dibaca 2,529 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM, Mataram-Setiap bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang pencalonannya diajukan oleh masing-masing Partai Politik yang sesuai dengan tingkatannya diharuskan untuk menandatangani dan melaksanakan fakta integritas pencalonannya. Hal ini sudah diatur pada Peraturan KPU Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.

“Demikian juga halnya dengan pimpinan partai politik wajib membuat fakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e),” kata Ketua KPU Daerah NTB, Lalu Aksar Ansori di Mataram, Rabu (11/7).

Terkait larangan eks koruptor yang maju menjadi Caleg sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU, Lalu Aksar Ansori menegaskan PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg tetap berlaku. “Silahkan, Parpol berhak mendaftarkan siapa pun, tapi KPU berwenang mencoret Caleg yang tidak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur PKPU. Karena akan dicoret KPU sedari awal sebaknya Parpol tidak menyertakan eks koruptor,” tegas Aksar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana nyaleg juga disebutkan Parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan yang terlibat korupsi,” kata Aksar. (07/0022)

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah