Published On: Fri, Apr 29th, 2016

Merasa Terancam Kepsek SMK Amal Shaleh Lenek Minta Perlindungan Polisi

dibaca 2,228 kali

f- 29-04-201 kepsek SMK Ponpes amal shalehRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kepala sekolah SMK Amal Saleh  Lenek Selong Lombok Timur Satriadi Purnama minta perlindungan polisi  Polres Lombok Timur setelah adanya ancaman dari sejumlah oknum lingkar sekolah, paska adanya wacana yayasan akan melakukan penambahan ruang kelas baru untuk kegiatan belajar mengajar siswa- siswi disana.

Satriadi bersama dengan LPA Lombok Timur mendatangi Mapolres Lombok Timur untuk meminta perlindungan, karena dirinya secara pribadi mendapatkan tekanan dan ancaman dari sejumlah oknum yang ada dilingkar sekolah tersebut.

Rasa tidak aman dan tidak nyaman tutur Satriadi berawal ketika  dirinya ingin membangun, ruang kelas baru di SMK yang dipimpinnya, namun lahan itu berupa rumah, milik yayasan, yang sudah dipinjam pakaikan  kepada sejumlah masyarakat di sekitar sekolah, yang berjumlah 9 unit  rumah.’

Karena adanya perluasan RKB itu maka sejumlah masyarakat yang sudah lama menempati rumah dari yayasan itu diminta untuk kembali ke rumah masing-masing namun ada salah satu warga yang  tidak mau sehingga menjadi provokator yang menebarkan isu miring tetang sekolah jika kepala sekolah akan menjual lahan itu sejumlah 3 milyar rupiah sehingga semua yang sudah tinggal awalnya dirumah itu akan di usir.

Oknum warga itu juga menebar ancaman kepada para murid di sekolah itu jika sekolah mereka akan dibubarkan.

Namun dari pihak sekolah hanya meminta mereka untuk keluar dengan cara baik-baik dan mengambil semua material dari rumah itu untuk bisa di maanfatkan dirumahnya sendiri.

‘’itu sebabnya kita tidak mau menggusur rumah itu, karena banyak yang bermanfaat untuk mereka bawa pulang kerumahnya masing-masing’’, ungkap Satriadi .

Selain itu ada isu yang berkembang dikalangan  orang tua wali jika sekolah ini akan dibubarkan, hal itu sangat mengganggu mental siswa yang sedang belajar sehingga mereka tidak bisa belajar secara tenang.

‘’para siswa kita tidak pernah tenang mendengar informasi bahwa sekolah ini akan dibubarkan’’, uangkap  Satriadi.

Dengan kondisi inilah dirinya meminta perlindungan hukum kepada kepolisian. Supaya apa saja jenis intimidasi dan tekanan dari oknum masyarakat itu tidak membuat aktivitas belajar mengajar disekolah itu terganggu.

Kepala Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Judan Putra Baya, selaku pendamping pelaporan mengatakan, apapun permasalahan di Ponpes tersebut segera diselesaikan dengan cara baik-baik dan untuk anak didik  tidak boleh ada yang terintimidasi, sehingga para anak didik tetap belajar seperti biasa tanpa ada gangguan bentuk apapapun.

‘’Kalau terbukti adanya intimidasi yang menggangu psikis siswa, maka orang yang menjadi pengganggu  psikis anak tersebut akan terancam dan dituntut dengan Undang-Undang nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,’’ imbuhnya. |007|073|

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah