M.Zaeroni : Pernyataan Pribadi Seseorang Tidak Bisa Diverifikasi
dibaca 986 kaliLOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Divisi Hukum dan Pengawasan,M.Zaeroni,SH tidak menampik kalau dirinya pernah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) setempat. Dan menmgakui pernyataanya tidak memverifikasi sejumlah lembaran persyaratan Pasangan Calon (Paslon).
Pada saat BAP oleh Panwaslu tersebut lanjut M.Zaeroni kepada Lombok FM, terkait dengan isi dari biodata yang diserahkan oleh Calon Bupati (Cabup) Incumbent,HM.Suhaili,FT mengenai pekerjaan istri keduanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). “Di Panwas itu yang saya diklarifikasi terkait dengan isi dari biodata tersebut. Saya bilang kalau isinya ya tidak kami verifikasi,”Ungkapnya.
Karena yang melakukan pernyataan dalam biodata itu lanjut M.Zaeroni, secara pribadi orang bersangkutan tersebut. Lain halnya ketika memverifikasi ijazah KPAA yang dikeluarkan oleh istansi lain.”Itu kita verifikasi setara atau tidak. Dan ternyata setara,”Jelasnya.
Kalau sekarang ada pernyataan terhadap orang yang menyatakan istrinya IRT dan anaknya sekian, hal itu tidak mungkin karena yang bersangkutan telah bertanggung jawab dengan memberikan tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut.”Maka dari itu tidak ada verifikasi terkait dengan isinya, hal ini sama dengan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, kemana kita akan memverifikasi hal itu,”Terangnya.|001|47|