LMND Pertanyakan Besaran Biaya Parkir Yang Tidak Sesuai Perda
dibaca 1,112 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Terkait merajalela wilayah parkir dan besaran uang parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Lombok Timur cukup mempengaruhi kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir.
Tarip yang ditarik oleh juru parkir kepada pemilik kendaraan tidak sesuai dengan Perda nomor 11/2010 yang tertulis bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir dikenakan tarip Rp.1000. Demikian dijelaskan sekretaris LMND Lotim Hairul Fatihin saat melakukan hearing di kantor DPRD, Selasa (08/11/2016).
Lebih lanjut dijelaskannya, banyak tempat parkir yang dibayar tidak sesuai dengan Perda yang berlaku, sebut saja parkiran di Rumah Sakit Umum Soedjono Selong para pengguna Parkir dipungut Rp.2000 bahkan lebih dari itu.
“Jelas dalam jasa parkir ini tidak sesuai dengan Perda”, ungkapnya.
Kemudian lanjutnya Patihin lebih parah lagi pungutan parkir yang bertempat di pasar Tanjung, dimana lahan parkir tersebut dikelola oleh PPKA bukan Doshubkominfo.
Tarip parkir di pasar Tanjung lebih besar lagi ketimbang tempat lain, sebab dari PPKA menargetkan kepada para juru parkir agar menyetor uang hasil parkir sejumlah Rp.250 ribu per hari.
Tentu menurutnya Patihin para juru parkir tidak akan bisa menyetor uang sebanyak itu ke PPKA dan wajar saja kemarin di pasar Tanjung sempat komplik antara juru parkir dengan kepala pasar.
“Itu pemerasan namanya, tidak mungkin juru parkir menyetor sebanyak itu sehari ke PPKA, Kalaupun bisa pengguna parkirlah yang menjadi korban”, cetusnya.
Pada kesempatan tersebut Muskirin selaku kasi retribusi PPKA Lotim menjawab apa yang diutarakan dari pihak LMND mengakui bahwa pihaknya kawalahan dalam menangani urusan parkir tersebut, sebab dalam pengelolaan parkir bukan PPKA saja melainkan Dishubkominfo juga.
Khususnya untuk parkiran di pasar Tanjung pihak PPKA menggunakan pihak orang ke 3, namun dalam pembayaran retribusi parkir pihaknya tidak pernah melakukan penarikan besar melainkan sesuai sudah dengan Perda yang berlaku.
“Mungkin karena ini hidup jadi para pelaku parkir bisa saja melakukan penambahan biaya parkir”, jelasnya.
Sedangkan dari pihak Dishubkominfo tidak bisa menghadiri hering tersebut.
Dengan begitu ketua komisi 3 DPRD Raden Rahardian Soedjono mengatakan permasalahan tersebut akan diklarifikasi terlebih dahulu karena dari Dishubkominfo tidak ada hadir.
Menurut Rahardian parkir bermasalah memang karena adanya kewenangan yang tumpang tindih dalam pengelolaannya yaitu PPKA dan Dishubkominfo, sehingga dalam menyelesaikan permasalahan ini semua pihak terkait harus hadir, tutupnya. |002|021|