Published On: Tue, Aug 2nd, 2016

Lima Kecamatan Masuk Daftar Rencana Pemekaran Kabupaten Lombok Selatan

dibaca 4,181 kali
Share This
Tags

samsu rijalRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Syamsul Rizal selaku anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur setuju akan usulan Bupati, bahwa ada 5 Kecamatan yang boleh masuk dalam daftar daerah Kabupaten Lombok Selatan (KLS), dimana sebelumnya ada 8 Kecamatan.

Menurut Rizal selaku anggota Dewan dari Dapil Selatan mengakui tidak ada masalah jika Bupati menginginkan 5 Kecamatan, sebab yang terpenting adalah bagaimana Lotim mekar jadi KLS.

‘’tidak apa-apa ada 5 kecamatan masuk daftar KLS, dan saya rasa usulan Bupati itu kita sepakati’’, demikian terangnya kepada RADIO LOMBOK FM, Senin 01/08/2016.

Terkait jumlah berapa Kecamatan yang masuk dalam pemekaran KLS tidak seharusnya menjadi persoalan, dan untuk diketahui juga bahwa kendati hanya ada 5 Kecamatan yang masuk, namun untuk pengurusan administrasinya tidak diulang dari awal.

‘’dalam administrasi paling kita hanya kurangi jumlah Kecamatan saja, kemudian terkait penilain itu tergantung dari pihak UGM’’, paparnya.

Dengan begitu dirinya mengajak kepada semua pihak agar berpartisipasi dalam mewujudkan terbentuknya KLS, dan dikatakannyanya bahwa dirinya akan upayakan agar lakukan koordinasi dengan pihak DPR RI dari fraksi Nasdem pusat.

Maksud koordinasi yang dilakukan nantinya yaitu agar dari pihak Nasdem di pusat mencari informasi tentang pemekaran KLS itu apakah sudah benar-benar masuk dalam Prolegnas atau belum.

‘’karena infonya masih simpang siur, jadi dengan koordinasi Nasdem pusat terkait meminta informasi apakah sudah benar-benar KLS masuk Prolegnas’’, ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini lanjut Rizal, bahwa dirinya juga akan bertemu langsung dengan pihak terkait di DPR RI, dan menanyakan lebih lanjut sejauh mana perkembangan pemekaran tersebut.

‘’dalam waktu dekat ini saya akan berkunjung ke DPR RI dan bertemu dengan pihak terkait pastinya’’, ungkapnya kembali. |002|002|

 

 

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah