Jual Narkoba Untuk Setoran Kredit Motor
dibaca 431 kali
RADIO LOMBOK FM, MATARAM – MI pemuda 29 tahun warga Dasan Agung Kota Mataram tertangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB lantaran kedapatan menjual narkoba jenis shabu. Uang hasil jualan narkoba itu digunakannya untuk setoran kredit sepeda motor Ninja.
Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP I Komang Satra mengatakan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat pihaknya telah melakukan penangkapan kepada seorang pemuda inisial MI di lingkungan Pelembak, Ampenan Kota Mataram pada tanggal 9 April 2017.
Pemuda tersebut diduga mengedarkan narkoba, pada saat polisi melakukan penggeledahan, polisi menemukan 6 poket kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 2.06 gram dan 5 poket yang diduga shabu seberat 1.4 gram, Selain itu juga polisi menyita 4 buah HP dan satu alat hisap, Satu poket shabu dijualnya dengan harga 100 ribu rupiah, tidak hanya itu MI juga menjual shabu yang diduga palsu dan dijual dengan harga sama seperti yang asli.
“Yang palsu ini nantinya apabila ada pembelinya yang tidak dikenal atau yang tidak langganan kemudian ada belanja dan kalau kepepet diberikan juga yang palsu”, kata Satra kepda wartawan di Mataram (13/04/2017).
Tersangka MI saat di tanyai, ia mengaku menjual narkoba lantaran harus membayar setoran kredit sepeda motor, dan kegiatannya ini sudah ia lakukan hampir dua bulan. Oleh karena itu ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan harus menginap di tahanan Polda NTB, dan dia diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. |006|005|