Gaji Honorer K2 Dishubkominfo Lombok Tengah terkendala Aturan
dibaca 1,895 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Nasib Puluhan Tenaga Honor Katagori Dua (K2) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkomifo) Kabupaten Lombok Tengah (Lombok Tengah) supaya diberikan Honor dari Pemerintah Daerah nampaknya harus bersabar. Pasalnya, kendala untuk pemberian dan pembayaran honor tenaga honorer K2 dishubkominfo Lombok Tengah itu terkendalan dengan aturan .
” Puluhan tenaga honorer K2 yang ada dishubkominfo Lombok Tengah ini adalah mereka yang tidak lulus Tes CPNS, dan mereka berharap untuk diberikan honor seperti halnya satpol-PP, dan tenaga honor lainya .
Akan tetapi yang menjadi kendala adalah aturan PP 48 yang tidak membolehkan ada tenaga honor lagi. “Ungkapnya Kepala Dishubkominfo Lombok Tengah L.Purnama Agung Kepada RADIO LOMBOK FM, dikantornya, Rab 22\06\2016
Dijelaskanya, Apa yang menjadi tuntutan dari tenaga honorer itu pihaknya akan melakukan analisa terkait dengan kebijakan untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan mereka. Baru kemudian pihaknya akan mencoba untuk mengusulkanya supaya mereka bisa diberikan honor.
Karena mereka adalah petugas yang setiap hari bekerja baik itu rawan pagi, rawan pasar, dan rawan kemacetan.
“Artinya, tuntutan mereka itu wajar untuk diperjuangkan supaya diberikan honor,”Tegasnya
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu , puluhan tenaga Honorer Dishubkominfo Lombok Tengah mengadukan nasip mereka ke Pemerintah daerah untuk diberikan Honor . Pasalnya, Sejak 2011 hingga 2016 mereka tidak pernah diberikan honor sepeserpun . Disatu sisi mereka tetap menjalankan tugasnya seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).