Published On: Wed, Jul 1st, 2015

DPRD Gelar Rapat Paripurna 3 Ranperda Perubahan

dibaca 694 kali
Share This
Tags

dprdRADIO LOMBOK FM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah pada Senin (29/6) 2015, gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap perubahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperd). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) beserta jajaranya dan dipimpin langsung Ketua DPRD setempat.

Ketua DPRD, H.A.Fuaddi,FT.SE saat membuka sidang menyampaikan, agenda pada rapat itu yakni mendengarkan penyampaian Pemda terhadap 3 Ranperda yakni Ranperda mengenai pertanggang jawaban APBD 2014, Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.”Kemudian selanjutnya yakni penyampaian ranperda perubahan perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah pada sejumlah Prusda dan BUMD yang ada di Lombok Tengah,”jelasnya.

Pemda yang diwakili kehadiranya oleh Wabup Drs.H.L.Normal Suzana menyatakan, laporan pertanggung jawaban yang akan disampaikanya itu merupakan siklus terakhir pengelolaan APBD tahun 2014. Berisi laporan pemda yang telah diaudit oleh BPK.”Audit itu telah berlangsung selama 33 hari dari tanggal 1 maret hingga 1 mei lalu,”ungkapnya.

Audit tersebut lanjut Wabup, hasilnya telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya, laporan keuangan telah disajikan wajar tanpa pengecualian terhadap segala hal dan telah sesuai dengan akuntasi pemerintahan.”Kelamahan kita terletak pada penataausahaan aset yang hal itu tidak terpengaruh pada dikaluarkanya WTP, namun tetap akan diperbaiki kedepan,”janjinya.

Terkait dengan ranperda perubahan perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu jelas Wabup, hal itu dilakukan untuk menyesuaikanya dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) khsusnya terkait dengan memperkerjakan orang asing.”Retribusi terhadap izin memperkerjakan orang asing itu, selama 3 tahun berturut-turut nihil,”terangnya.

Sementara itu, perubahan perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemda, terkait dengan perubahan inflansi dan harga barang yang saat ini berubah. Perubahanya yakni dari Rp.26.137.709.000. bertambah menjadi Rp.29.137.269.000.”Untuk PDAM juga bertambah sesuai dengan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum dari pusat. Begitu juga dengan BUMD dan perusahaan daerah lainya,”terang Wabub.|001|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah