Distanak dan TNI Lotim Akan Sisir Pengecer Pupuk Yang melebihi Harga Ketentuan
dibaca 505 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – mengenai informasi yang dilaporkan oleh sejumlah kelompok tani kepada pihak Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dimana harga pupuk yang di jual oleh pengecer resmi ternyata harganya melebihi harga yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Harga yang sebenarnya di pengecer pupuk resmi yaitu Rp.180 ribu per kintal tapi faktanya para pengecer menjualnya dengan harga Rp.230 ribu per kintal.
Menjawab laporan tersebut Kadistanak Lotim M. Zaini kepada RADIO LOMBOK FM mengatakan akan segera melakukan penyisiran kepada seluruh pengecer pupuk resmi, pihaknya dalam hal ini tidak sendiri melainkan menggandeng pihak TNI juga.
‘’Kita langsung turun ke lokasi setelah mendapat laporan ini, apabila benar apa yang disampaikan pelapor maka kita akan sangsi pengecer tersebut’’, tegasnya, (08/03/2017).
Dijelaskan Zaini, apabila pupuk tersebut dibeli dalam keadaan karung untuh dengan harga melebihi ketentuan jelas itu melanggar, namun apabila seseorang membeli pupuk karungnya sudah dalam keadaan terbuka, siapa tau pemilik pupuk sudah melakukan pencampuran pupuk sehingga apabila harganya melebihi ketentuan maka pihaknya tidak bisa melarang.
Zaini dalam kesempatan itu berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan mengenai penjualan pupuk oleh pengecer resmi yang melebihi ketentuan. Ia meminta agar masyarakat jangan ragu untuk melaporkan hal-hal seperti itu yang dapat merugikan masyarakat petani hususnya, pintanya.|002|015|.