Baliho Tak Berizin Akan Diturunkan
dibaca 497 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Belakangan ini disepanjang jalan Kota Selong Kabupaten Lombok Timur banyak terlihat baliho yang bermunculan dengan tujuan hanya tebar pesona yang dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan tentunya. Dalam melakukan tebar pesona seperti itu jelas tidak ada yang salah, hanya saja yang menjadi persoalan sekarang apakah pemilik Billboard tersebut sudah membayar pajak atau belum?.
Kepala Badan Pendapatan Daerah [BPD] Lotim Salmun Rahman, Kamis [30/03/2017] mengatakan,”Kalau Billboard itu belum membayar pajak kepada Pemerintah Daerah, wajah siapapun yang terpampang di baliho pada saat itu maka wajib pihaknya akan menurunkan baliho tersebut. Tetapi kalau sudah bayar pajak jelas itu tidak ada masalah”, demikian tegasnya.
Lanjutnya, mengenai baliho yang menjamur di jalan raya dan berada diluar pengawasan Dispenda yang tempat pemasangannya diluar pungutan pajak itu bukan urusan Dispenda melainkan hal itu nanti akan ditangani oleh Pol PP.
Dengan begitu ia berharap kepada pemilik Billboard agar membayar pajak kepada Pemda, sebab kalau sudah membayar maka siapapun yang akan menggunakan jasa Billboard tersebut tidak akan ada yang mengganggu atau menurunkan. Akan tetapi apabila belum membayar tidak segan-segan pihaknya akan menurunkan baliho tersebut, ungkapnya.|002|059|.