Published On: Mon, May 23rd, 2016

7 Kilogram Ganja Diamankan POLDA NTB

dibaca 1,679 kali
Share This
Tags
GANJARADIO LOMBOK FM, MATARAM – Sebanyak 6 paket ganja kering dengan berat 7 kilogram berhasil diamankan oleh Ditres Narkoba Polda NTB. Ganja kering ini merupakan kiriman dari wilayah Aceh. Kasubdit II Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra dalam keterangan rilisnya mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut tim dari Ditres Narkoba Polda NTB melakukan penyelidikan. “Akan ada pengiriman narkoba jenis ganja yang berasal dari aceh, berdasarkan informasi tersebut, saya bersama tim melakukan penyelidikan. Kemudian hari minggu tanggal (22/05/2016) sekitar jam 10 barang itu tiba di Lombok Internasional Airport”, ungkap Komang Satra di Mapolda NTB (23/05/2016).
Dengan mengetahui kedatang barang tersebut, tim dari Ditres Narkoba melakukan upaya penghadangan di beberapa tempat. Barang haram tesebut dikirim melalui jasa pengiriman barang. Sekitar pukul 19.00 pada hari Minggu (22/05) bertempat di Jl. Amir Hamzah kota Mataram persis di depan kantor Dikes Provinsi polisi melakukan penyergapan terhadap dua orang tersangka yaitu, SP umur 23 tahun asal Senggigi Lombok Barat dan BK Umur 19 tahun asal senggigi Lombok Barat, sesaat setelah seorang tersangka mengambil barang tersebut di salah satu jasa pengiriman barang, lanjut Komang Satra. Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa telpon genggam, sepeda motor dan ganja kering seberat 7 kilogram yang dikemas dalam sebuah kardus.
Semulanya narkoba jenis ganja ini akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Senggigi, namun tidak menutup kemungkinan juga barang haram ini bisa diedarkan di wilayah kota Mataram, tandas Komang Satra. Untuk mengetahui peran dari kedua tersangka, polisi akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Namun pengakuan sementara dari para tersangka hanya sebagai kurir. Pengiriman barang melalui jasa pengiriman barang merupakan modus lama karena sudah sering ditangkap dengan modus serupa kata Komang Satra.
Untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat, Polda NTB telah bekerjasama dengan Beacukai dan pihak bandara. Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangestuti menambahkan, Untuk sementara para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (006|021)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah